PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.50/PMK.010/2012
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK.343/017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun dimana terdapat perubahan di besaran Manfaat Pensiun yang dapat diambil sekaligus. Peraturan ini mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diberlakukan.
Unduh file