Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN 91/PMK.05/2005

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.       bahwa untuk meringankan biaya administrasi pembayaran bulanan Manfaat Pensiun dan menyesuaikan terjadinya kenaikan harga, besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan;

b.      bahwa sejalan dengan tujuan tersebut, pengaturan mengenai besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/ 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/ KMK.06/ 2002, perlu untuk disempurnakan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/ 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

4.      Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/ KMK.017/ 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/ KMK.06/ 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/ KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT
PENSIUN.

Unduh