Peserta yang akan berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat dapat menentukan pilihan :
- Tetap berada di Dana Pensiun BCA sampai berhak atas manfaat Pensiun dipercepat (mencapai usia pensiun dipercepat); atau
- Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) lain; atau
- Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.
DPLK adalah pilihan Peserta, Dana Pensiun BCA tidak merekomendasikan DPLK manapun. Peserta agar menghubungi langsung DPLK yang ada dan mendapatkan penjelasan tentang program yang diselenggarakan DPLK tersebut.
Sebagai informasi, daftar nama DPLK yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diunduh di website OJK di link berikut.
PENYANGKALAN (DISCLAIMER) :
- Daftar nama-nama DPLK tersebut disediakan hanya untuk informasi bagi Peserta Dana Pensiun BCA saja, dan BUKAN merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karenanya, daftar nama-nama DPLK tidak mengikat Peserta.
- Dana Pensiun BCA tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan DPLK, karenanya antara Dana Pensiun BCA dan DPLK TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM apa pun.
- Pemilihan DPLK adalah atas keputusan Peserta sepenuhnya, tanpa paksaan, pengaruh, rekomendasi, dan saran dari Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan karyawan Dana Pensiun BCA.
- Dana Pensiun BCA tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) DPLK, baik sekarang mau pun di kemudian hari.
- Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pengalihan Manfaat Pensiun kepada DPLK, menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan Dana Pensiun BCA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari ahli waris Peserta/ Peserta sendiri.