Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Kepesertaan

Kepesertaan

Modul Dana Pensiun - DPBCA.pptx by Media

Modul Edukasi Dana Pensiun yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun.


Unduh file

1.    Ketentuan Umum

  • Peserta DP BCA adalah karyawan/wati PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) yang telah diangkat sebagai karyawan/wati tetap dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
  • Peserta DP BCA harus menyatakan bersedia untuk dipotong gaji/upahnya setiap bulan untuk membayar Iuran Pensiun.
  • Peserta DP BCA tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya atas Manfaat Pensiun dari DP BCA apabila masih tercatat sebagai karyawan tetap BCA.

2.    Hak dan Kewajiban Peserta DP BCA

  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha DP BCA (DP BCA mempublikasikan Neraca dan Laporan Laba Rugi setiap tahun di media komunikasi DP BCA, antara lain website DP BCA).
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai akumulasi Iuran Pensiunnya dan hasil pengembangannya.
  • Hak untuk memperoleh Manfaat Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak untuk menentukan pilihan perusahaan asuransi jiwa untuk pembelian Anuitas seumur hidup.
  • Hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib membayar Iuran Pensiun setiap bulan kepada DP BCA melalui BCA selaku Pemberi Kerja.
  • Wajib memberitahukan data-data kepesertaan dan perubahannya kepada DP BCA melalui Pemberi Kerja.
  • Wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
  • Wajib memberi instruksi yang jelas kepada DP BCA tentang pengalihan Manfaat Pensiunnya (normal, dipercepat) ke perusahaan asuransi jiwa membeli Anuitas seumur hidup, atau jika dialihkan (Manfaat Pensiun ditunda) ke DPLK atau DPPK lainnya.
  • Kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Dana Pensiun DP BCA.
     

3.    Usia Pensiun Peserta DP BCA

  • Usia Pensiun adalah batas usia Peserta dimana hak atas Manfaat Pensiun timbul. Usia Pensiun DP BCA yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
    • Usia Pensiun Normal adalah usia 55 (lima puluh lima ) tahun.
    • Usia Pensiun Dipercepat adalah 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.

4.    Iuran Pensiun

  • Iuran Pensiun adalah iuran yang harus dibayar oleh Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) setiap bulan kepada DP BCA.
  • Termasuk dalam Iuran Pensiun Peserta adalah pengalihan Dana Pensiun Peserta dari DPPK lain.
  • Besarnya Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun DP BCA, yaitu: Iuran Peserta sebesar 3% dari gaji pokok bulan terakhir, dan Iuran Pemberi Kerja sebesar 5% dari gaji pokok bulan terakhir.
     

5.    Hak Atas Manfaat Pensiun

  • Manfaat Pensiun adalah akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Iuran Pensiun Pemberi Kerja (BCA) ditambah dengan Hasil Pengembangannya.
  • Hak atas Manfaat Pensiun timbul manakala :
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
    • Peserta berhenti bekerja dari BCA karena mengalami disabilitas total atau disabilitas penuh, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.
       

6.    Pensiun Ditunda

  • Peserta berhenti bekerja Dari BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat, namun telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda (akumulasi Iuran Pensiun Peserta dan Pemberi Kerja (BCA) sejak terdaftar sebagai Peserta sampai dengan saat Peserta berhenti bekerja, ditambah dengan Hasil Pengembangan).
  • Pensiun Ditunda, tidak dapat diambil, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut :
    • Tetap berada di DP BCA sampai berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat ; atau
    • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya ; atau
    • Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan; atau
    • Dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta pada saat Peserta berhenti bekerja apabila jumlah akumulasi Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya serta pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

7.    Pembayaran Manfaat Pensiun

  • Pembayaran Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Disabilitas dilakukan dengan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku, yaitu :
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,- , dan Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila 80 % dari jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,-, maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas seumur hidup.
       

8.    Peserta Berhenti dengan masa kepesertaan < 3  (tiga) tahun

  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA, dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
  • Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain.
     

9.    Peserta Meninggal Dunia

Pembayaran Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia adalah :

  • Apabila usia Peserta saat meninggal telah mencapai usia pensiun normal/dipercepat, maka Manfaat Pensiun dibayar kepada ahli warisnya dengan batasan sebagai berikut :
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,- , dan ahli waris Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp. 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
    • Apabila 80 % dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 500.000.000,-, maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas seumur hidup.
  • Apabila Peserta saat meninggal belum mencapai usia pensiun dipercepat, maka akumulasi Iuran Pensiun dan hasil pengembangannya dibayarkan sekaligus (100%) kepada ahli warisnya. 
  • Manfaat Pensiun harus dibayarkan kepada ahli waris Peserta atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     

10.    Peserta Pensiun Normal yang Tidak Claim (Balai Harta Peninggalan)

  • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun DP BCA belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan oleh:
    • Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau
    • Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya,

Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif.

  • Apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun maka DP BCA dapat menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

11.    Pajak

  • Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
     

12.    Risiko

  • Dalam pengelolaan dana Peserta, ada terkandung berbagai risiko yang melekat (inheren).

 

 

 

 

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Dana Pensiun Bank Central Asia dapat diunduh di bawah ini.


Unduh file

Registrasi Akun Via Website

Aktivasi Akun DPBCA dengan Email

 
Video Tutorial Pengajuan Iuran Sukarela Peserta
 
 

 

 

 

 

Prosedur Pengajuan Pembayaran Manfaat Pensiun

  • HCM BCA mengirimkan Formulir Pengunduran Diri sebagai Peserta DPBCA kepada Peserta yang mengundurkan diri sebagai Peserta DPBCA.
  • Peserta atau ahli waris Peserta mengisi Formulir Pengunduran Diri sebagai Peserta DPBCA (FPD) secara lengkap.
  • FPD dan dokumen-dokumen pendukungnya diajukan ke HCM BCA.
  • BCA mengirimkan FPD yang telah ditandatangani pejabat BCA yang berwenang dan dokumen-dokumen pendukungnya ke DPBCA.
  • FPD dan dokumen-dokumen pendukung sudah harus diterima DPBCA paling lambat tanggal 8. DPBCA akan melakukan pembayaran antara tanggal 16 sampai 18 dalam bulan yang sama. Apabila Formulir Pengunduran Diri dan dokumem pendukung diterima DPBCA pada tanggal 9 sampai akhir bulan, DPBCA akan melakukan pembayaran antara tanggal 16 sampai 18 bulan berikutnya.
  • Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pemindahbukuan

    Formulir Pengunduran Diri Peserta dapat diunduh di bawah ini.

Unduh file
  • Peserta dengan Manfaat Pensiun Normal
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n Peserta
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Bukti Pengajuan Pembelian Anuitas seumur hidup (Jika 80% Saldo >= Rp. 500 juta)
  • Peserta dengan Manfaat Pensiun Dipercepat
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n Peserta
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Bukti Pengajuan Pembelian Anuitas seumur hidup (Jika 80% Saldo Manfaat Pensiun >= Rp. 500 juta)
  • Peserta dengan Manfaat Pensiun Disabilitas
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi KTP Ahli Waris / Kuasa
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n Peserta
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit
    • Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
    • Bukti Pengajuan Pembelian Anuitas seumur hidup (Jika 80% Saldo Manfaat Pensiun >= Rp. 500 juta)
  • Peserta Meninggal Dunia
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi KTP Ahli Waris / Kuasa
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n ahli waris
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga Peserta dan ahli waris
    • Fotokopi Surat Nikah
    • Fotokopi Akte Cerai (apabila cerai hidup)
    • Fotokopi Surat / Akte Kematian
    • Fotokopi Surat / Akte Kematian Suami / Istri (apabila cerai meninggal)
    • Fotokopi Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit
    • Fotokopi Surat Keterangan Waris dari Keputusan Pengadilan Agama / Keputusan Pengadilan Negeri / Notaris / Surat Keterangan Waris yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat
    • Bukti Pengajuan Pembelian Anuitas seumur hidup (Jika 80% Saldo Manfaat Pensiun >= Rp. 500 juta)
  • Peserta Manfaat Pensiun Ditunda dengan Pengalihan ke DPPK/DPLK
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n Peserta
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Bukti Pengajuan Pengalihan ke DPPK/DPLK
  • Peserta Berhenti bekerja dengan masa kepesertaan Dana Pensiun Kurang dari 3 Tahun
    • Formulir Pengunduran Diri sbg Peserta DPBCA
    • Kartu Dana Pensiun
    • Fotokopi KTP Peserta
    • Fotokopi NPWP Peserta
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja ”To Whom It May Concern” / Surat Referensi / Surat Keterangan Kerja
    • Fotokopi Cover Buku Rekening Bank a/n Peserta
    • Surat Pernyataan Beda Nama ditandatangan di atas Meterai (apabila terdapat perbedaan penulisan nama pada Rekening Bank dengan KTP)
    • Fotokopi Kartu Keluarga

Peserta dapat mengunduh table checklist dokumen Pendukung Klaim Manfaat Pensiun, di bawah ini.

 


Unduh file

Peserta yang akan berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat dapat menentukan pilihan :

  1. Tetap berada di Dana Pensiun BCA sampai berhak atas manfaat Pensiun dipercepat (mencapai usia pensiun dipercepat); atau
  2. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) lain; atau
  3. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan ketentuan Peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

DPLK adalah pilihan Peserta, Dana Pensiun BCA tidak merekomendasikan DPLK manapun. Peserta agar menghubungi langsung DPLK yang ada dan mendapatkan penjelasan tentang program yang diselenggarakan DPLK tersebut.

Sebagai informasi, daftar nama DPLK yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diunduh di website OJK di link berikut.

PENYANGKALAN  (DISCLAIMER) :

  • Daftar nama-nama DPLK tersebut disediakan hanya untuk informasi bagi Peserta Dana Pensiun BCA saja, dan BUKAN merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karenanya, daftar nama-nama DPLK tidak mengikat Peserta.
  • Dana Pensiun BCA tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan DPLK, karenanya antara Dana Pensiun BCA dan DPLK TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM apa pun.
  • Pemilihan DPLK adalah atas keputusan Peserta sepenuhnya, tanpa paksaan, pengaruh, rekomendasi, dan saran dari Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan karyawan Dana Pensiun BCA.
  • Dana Pensiun BCA tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) DPLK, baik sekarang mau pun di kemudian hari.
  • Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pengalihan Manfaat Pensiun kepada DPLK, menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan Dana Pensiun BCA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari ahli waris Peserta/ Peserta sendiri. 

Anuitas

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu (secara berkala).

Dasar munculnya kewajiban peserta membeli anuitas, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, dana pensiun sebagai dana yang disimpan untuk memenuhi kebutuhan peserta setelah pensiun, maka manfaat pensiun peserta diharapkan dapat tetap dinikmati secara berkala (bulanan).

Berdasarkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana, yaitu :

  1. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta harus dilakukan secara berkala.
  2. Peserta yang ketika mengundurkan diri sebagai Peserta Dana Pensiun BCA, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun (saldo DP) secara sekaligus. 
  3. Manfaat Pensiun (saldo DP) yang menjadi hak Peserta sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (80% dari saldo kurang dari atau sama dengan Rp. 625.000.000,-), berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.

Sehingga, Manfaat Pensiun (saldo DP) sebesar lebih dari Rp500.000.000, (80% dari saldo Rp. 625.000.000,-), harus membeli Anuitas pada perusahaan Asuransi Jiwa atau program Manfaat Berkala pada Dana Pensiun.

Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta yang dibayarkan oleh Dana Pensiun harus memenuhi ketentuan OJK.

 

Dalam POJK No. 27 Tahun 2023 pasal 39 terdapat penjelasan bahwa :

Peserta dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan cara:

  1. Dibayarkan oleh Dana Pensiun (jika Dana Pensiun mempunyai program manfaat berkala)
  2. Memilih untuk membeli anuitas dari perusahaan asuransi.

Peserta harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa dengan syarat anuitas yang dipilih:

  1. Menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
  3. Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
  4. Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pemilihan anuitas tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh Peserta karena Manfaat Pensiun yang bersangkutan akan dikelola oleh asuransi jiwa selama seumur hidup sampai dengan janda / duda dan anak.

Peserta yang harus membeli Anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud di atas ialah sebagai berikut :

  • Peserta Usia Pensiun Normal (55 tahun)
  • Peserta Usia Pensiun Dipercepat (< 55 tahun)
  • Peserta Pensiun Disabilitas
  • Peserta yang meninggal dunia telah mencapai usia pensiun dipercepat

 

Contoh Perhitungan Manfaat Pensiun :

Peserta A

Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 615.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :

Mengingat saldo MP 80% < Rp.500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp. 586.750.000,-).

 

Peserta B

Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 635.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :

Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp.484.600.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 121.150.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.

Daftar Nama - nama Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di OJK dapat diunduh di website OJK.

Untuk melihat selengkapnya klik tautan berikut ini Daftar Nama Asuransi Jiwa (OJK)

Peserta harus menghubungi Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilihnya untuk pembelian Anuitas.

PENYANGKALAN  (DISCLAIMER) :

  • Daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa hanya untuk informasi bagi Peserta Dana Pensiun BCA saja, dan BUKAN merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karenanya, daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa tidak mengikat Peserta. 
  • Dana Pensiun BCA tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan asuransi jiwa, karenanya antara Dana Pensiun BCA dan perusahaan asuransi jiwa TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM apa pun.
  • Pemilihan perusahaan asuransi jiwa adalah atas keputusan Peserta sepenuhnya, tanpa paksaan, pengaruh, rekomendasi, dan saran dari Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan karyawan Dana Pensiun BCA.
  • Dana Pensiun BCA tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) perusahaan asuransi jiwa, baik sekarang mau pun di kemudian hari.  
  • Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pembelian anuitas kepada perusahaan asuransi jiwa, menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan Dana Pensiun BCA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari ahli waris Peserta/ Peserta sendiri.

Mekanisme Pengaduan Peserta :

  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan kepada Dana Pensiun BCA (DPBCA) dengan 2 cara, yaitu dengan cara lisan atau tertulis.
  2. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, Peserta dapat mengajukan pengaduan dengan menelpon kantor DPBCA di 021 - 8581060. Selain dengan menelpon, Peserta dapat mengajukan langsung pengaduan ke kantor DPBCA di BCA KCU Matraman lt. 5, Jl. Matraman Raya 14-16.
  3. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh DPBCA. Dalam hal pengaduan yang diajukan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas DPBCA akan menyampaikan kepada Peserta untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
  4. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, Peserta dapat mengajukan pengaduan dengan mengirimkan Email ke contact@dpbca.co.id. Selain dengan mengirimkan Email, Peserta dapat mengajukan dengan mengirimkan Surat Resmi ke DPBCA. Surat Resmi dapat dikirimkan Melalui Pos ke kantor DPBCA, atau Melalui Faksimili di  021 – 8509707, atau dapat diantarkan langsung ke kantor DPBCA. Dalam mengajukan pengaduan secara tertulis, Peserta wajib mencantumkan :
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) Kartu Kepesertaan atau ID Card BCA.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) KTP.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) Surat Kuasa dari Peserta yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan Peserta).
  5. Apabila Peserta mengajukan pengaduan secara tertulis, pengaduan akan ditangani dan diselesaikan oleh DPBCA dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (dua sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila DPBCA akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka DPBCA wajib menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Peserta.
  6. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 adalah:
    • Pengaduan yang diadukan oleh Peserta memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki DPBCA ; dan/atau
    • Terdapat hal-hal lain di luar kendali DPBCA seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar DPBCA.
  7. Apabila Peserta tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan DPBCA, Peserta dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS yang terdaftar di OJK untuk Dana Pensiun adalah Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) yang berada di Gedung Arthaloka Lantai 16, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta. 

Tata Cara Penyampaian Pendapat Investasi

Mekanisme Penyampaian Saran & Pendapat Investasi:

  1. Peserta dapat mengajukan saran & pendapat investasi kepada Dana Pensiun BCA (DPBCA) dengan cara tertulis.
  2. Pengajuan secara tertulis, Peserta dapat melakukannya dengan mengirimkan Email ke contact@dpbca.co.id. Selain dengan mengirimkan Email, Peserta dapat mengajukan dengan mengirimkan Surat Resmi ke DPBCA. Surat Resmi dapat dikirimkan Melalui Pos ke kantor DPBCA, atau Melalui Faksimili di 021 – 8509707, atau dapat diantarkan langsung ke kantor DPBCA. Dalam mengajukan saran & pendapat secara tertulis, Peserta wajib mencantumkan :
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) Kartu Kepesertaan DPBCA atau ID Card BCA.
    • Fotokopi atau scan (sesuai asli) KTP.
  3. Saran & pendapat yang disampaikan harus didukung dengan perhitungan yang masuk akal dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus tidak wajib melaksanakan saran & pendapat Peserta, tetapi saran & pendapat tersebut dapat dipergunakan sebagai masukan dalam pengelolaan portofolio investasi dan hasil investasi DPBCA.
  5. Semua biaya dan resiko yang timbul atas penyampaian saran & pendapat investasi oleh Peserta menjadi tanggung jawab pribadi Peserta.