Modul Dana Pensiun - DPBCA.pptx by Media
Modul Edukasi Dana Pensiun yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun.
Unduh file
Modul Dana Pensiun - DPBCA.pptx by Media
Modul Edukasi Dana Pensiun yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan manfaat Dana Pensiun.
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban Peserta DP BCA
3. Usia Pensiun Peserta DP BCA
4. Iuran Pensiun
5. Hak Atas Manfaat Pensiun
6. Pensiun Ditunda
7. Pembayaran Manfaat Pensiun
8. Peserta Berhenti dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun
9. Peserta Meninggal Dunia
Pembayaran Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia adalah :
10. Peserta Pensiun Normal yang Tidak Claim (Balai Harta Peninggalan)
Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif.
11. Pajak
12. Risiko
Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Dana Pensiun Bank Central Asia dapat diunduh di bawah ini.
Registrasi Akun Via Website
Aktivasi Akun DPBCA dengan Email
Peserta dapat mengunduh table checklist dokumen Pendukung Klaim Manfaat Pensiun, di bawah ini.
Peserta yang akan berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat dapat menentukan pilihan :
DPLK adalah pilihan Peserta, Dana Pensiun BCA tidak merekomendasikan DPLK manapun. Peserta agar menghubungi langsung DPLK yang ada dan mendapatkan penjelasan tentang program yang diselenggarakan DPLK tersebut.
Sebagai informasi, daftar nama DPLK yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diunduh di website OJK di link berikut.
PENYANGKALAN (DISCLAIMER) :
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu (secara berkala).
Dasar munculnya kewajiban peserta membeli anuitas, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, dana pensiun sebagai dana yang disimpan untuk memenuhi kebutuhan peserta setelah pensiun, maka manfaat pensiun peserta diharapkan dapat tetap dinikmati secara berkala (bulanan).
Berdasarkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana, yaitu :
Sehingga, Manfaat Pensiun (saldo DP) sebesar lebih dari Rp500.000.000, (80% dari saldo Rp. 625.000.000,-), harus membeli Anuitas pada perusahaan Asuransi Jiwa atau program Manfaat Berkala pada Dana Pensiun.
Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta yang dibayarkan oleh Dana Pensiun harus memenuhi ketentuan OJK.
Dalam POJK No. 27 Tahun 2023 pasal 39 terdapat penjelasan bahwa :
Peserta dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan cara:
Peserta harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa dengan syarat anuitas yang dipilih:
Pemilihan anuitas tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh Peserta karena Manfaat Pensiun yang bersangkutan akan dikelola oleh asuransi jiwa selama seumur hidup sampai dengan janda / duda dan anak.
Peserta yang harus membeli Anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud di atas ialah sebagai berikut :
Contoh Perhitungan Manfaat Pensiun :
Peserta A
Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 615.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :
Mengingat saldo MP 80% < Rp.500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp. 586.750.000,-).
Peserta B
Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 635.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :
Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp.484.600.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 121.150.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.
Daftar Nama - nama Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di OJK dapat diunduh di website OJK.
Untuk melihat selengkapnya klik tautan berikut ini Daftar Nama Asuransi Jiwa (OJK)
Peserta harus menghubungi Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilihnya untuk pembelian Anuitas.
PENYANGKALAN (DISCLAIMER) :
Mekanisme Pengaduan Peserta :
Mekanisme Penyampaian Saran & Pendapat Investasi: