Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 343/017/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 343/KMK.017/1998
TENTANG
IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

a.       bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun,
maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang
wajar;

b.      bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan
manfaat pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;

c.       bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
 

Mengingat :

 

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3507);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3508);

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1988.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.

Unduh