KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 343/KMK.017/1998
TENTANG
IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun,
maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang
wajar;
b. bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan
manfaat pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3507);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3508);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1988.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.