Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.50/PMK.010/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Nomor 50/PMK.010/2012

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

 

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a.       Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;

b.      Bahwa untuk mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3477);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 76 Thun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiu Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

4.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. 

Unduh