Sosialisasi peraturan ini kami bagi menjadi 4 bagian terlampir bersama surat ini yaitu :
A. Pembagian Selisih Penilaian Investasi
B. Investasi bagi Peserta Akan Pensiun
C. Aturan Bagi Peserta Pensiun Normal Yang Tidak Klaim
D. Jumlah Manfaat Pensiun Yang Dapat Diambil Sekaligus
PEMBAGIAN SELISIH PENILAIAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK No 5/POJK.05/2017 pasal 31 poin 1 menyebutkan bahwa hasil pengembangan harus memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang belum direalisasi yaitu Selisih Penilaian Investasi.
Selisih Penilaian Investasi (SPI) adalah selisih antara nilai pasar Investasi pada waktu tertentu dengan nilai rata-rata perolehan Investasi.
Contoh :
01 Jan 2016 saham A dibeli senilai Rp 15.000.
31 Des 2016 nilai saham A di market Rp 16.200.
Selisih 1.200 antara harga di pasar dengan harga beli adalah SPI.
Note : Dana Pensiun belum melakukan realisasi penjualan atas saham A tersebut.
Komponen SPI di DPBCA terdiri dari selisih nilai pasar dengan nilai perolehan portofolio Investasi yang dimiliki oleh DPBCA yaitu :
- Obligasi (Negara dan Korporasi)
- Saham dan Reksadana
- Penyertaan Langsung (Anak perusahaan DPBCA)
- Tanah Bangunan (Gedung Learning Institute BCA dan Aston Sentul Lake Hotel di Sentul Bogor)
Untuk nilai pasar investasi Obligasi, Saham dan Reksadana berdasarkan mark to market per akhir periode. Sedangkan nilai pasar investasi Penyertaan Langsung dan Tanah Bangunan berdasarkan penilai independen minimal setiap 3 tahun sekali.
Dari hasil laporan audited atas laporan keuangan DPBCA, didapatkan nilai SPI sebesar Rp. 333,41 miliar. Nilai ini dapat dijadikan patokan untuk besaran pembagian SPI yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2017.
Setelah pembagian SPI pada Bulan Agustus 2017, selanjutnya peserta akan dibagikan delta SPI setiap bulannya yaitu mutasi dari SPI awal bulan ke akhir bulan berjalan. Delta SPI akan bergerak naik turun (bisa untung dan bisa rugi) mengikuti pasar investasi di Indonesia.
Dengan telah terbitnya POJK No 5/POJK.05/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang didalamnya mengatur pembagian SPI, maka diatur peserta yang berhak dan tidak berhak mendapatkan SPI sebagai berikut :
1. Peserta yang berhak mendapatkan SPI adalah
a. Peserta aktif dan peserta pasif yang belum menerima pembayaran Manfaat Pensiun sampai dengan tanggal 06 Maret 2017.
b. Peserta yang sudah melakukan klaim Manfaat Pensiun antara tanggal 6 Maret 2017 sampai dengan 31 Juli 2017 dan sudah menerima pembayaran Manfaat Pensiun, berhak memperoleh hasil pembagian SPI dan dibayarkan secara sekaligus kepada peserta. Untuk peserta yang berhenti bekerja sebelum memasuki Masa Pensiun Dipercepat, maka hasil pembagian SPI akan dialihkan ke DPLK.
c. Peserta baru sejak tanggal 6 Maret 2017.
2. Peserta yang tidak berhak mendapatkan SPI adalah
a. Peserta yang berhenti bekerja setelah tanggal 06 Maret 2017 namun masa kepesertaannya kurang dari 3 tahun, tidak berhak mendapat pembagian SPI, hanya berhak atas Iuran Peserta sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
b. Peserta aktif maupun peserta pasif yang sudah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sebelum tanggal 06 Maret 2017 tidak berhak menerima SPI yang dibagi.
Metode pembagian SPI dilakukan secara proposional sesuai besarnya saldo peserta dengan rumus sebagai berikut
Selain itu dalam rangka sosialisasi SPI, terdapat perubahan dalam pelaporan saldo peserta pada tahun 2017 yang melalui Rekening Dana Pensiun Peserta dimana perubahannya dapat dilihat dalam contoh dibawah ini
Selanjutnya pelaporan saldo peserta pada tahun 2018 dan seterusnya yang melalui Rekening Dana Pensiun Peserta, angka SPI akan digabungkan dengan hasil pengembangan dimana ini sudah sesuai dengan peraturan OJK bahwa hasil pengembangan sudah memperhitungkan hasil investasi yang belum direalisasi (SPI). Bentuk laporan akan seperti tahun-tahun sebelumnya.
INVESTASI BAGI PESERTA YANG AKAN PENSIUN
Sesuai ketentuan POJK No. 5 th 2017 pasal 31 poin 2 menjelaskan bahwa pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund), dengan ketentuan bagi peserta yang mencapai usia paling lama 5 thn dan paling cepat 2 thn sebelum usia pensiun normal, aset yang didedikasikan bagi peserta ditempatkan pada
a. Tabungan pada bank
b. Deposito berjangka pada bank
c. Sertifikat deposito pada bank
d. Surat berharga yang diterbitkan oleh BI, dan/atau
e. Surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi (HTM)
DPBCA akan mengelola life cycle fund peserta dengan jangka waktu 2 tahun sebelum usia pensiun normal.
Aturan ini dibuat untuk mencegah supaya manfaat pensiun peserta yang akan pensiun tidak terkena imbas naik turunnya pergerakan pasar modal dimana caranya ialah investasi bagi peserta yang akan pensiun dimasukkan dalam investasi yang risikonya lebih rendah.
Namun perlu diketahui juga bahwa semakin rendah risiko dari investasi, maka semakin rendah juga hasil yang didapatkan dari investasi tersebut.
ATURAN BAGI PESERTA PENSIUN NORMAL YANG TIDAK KLAIM
Sesuai ketentuan POJK No. 5 th 2017 pasal 69 menjelaskan bahwa DPPK dan DPLK wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif.
Sebelum melakukan pemisahan dana tidak aktif, DPPK dan DPLK wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta sejak memasuki usia pensiun normal paling lama 1 (satu) tahun.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun DPPK dan DPLK belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan oleh: (a) Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau (b) Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya, Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif.
Apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun maka DPPK dan DPLK wajib menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal DPPK dan DPLK menyerahkan dana tersebut kepada Balai Harta Peninggalan maka Peserta meminta pembayaran kepada Balai Harta Peninggalan.
JUMLAH MANFAAT PENSIUN YANG DAPAT DIAMBIL SEKALIGUS
Sesuai ketentuan POJK No. 5 th 2017 pasal 32 menjelaskan bahwa peserta DPPK pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi pihak yang berhak, dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20 % (dua puluh persen) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Selanjutnya pasal 33 poin 1 menjelaskan bahwa peserta DPPK pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi pihak yang berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan sebesar kurang dari atau sama dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) atau diatas Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) saldo tersebut wajib dibelikan anuitas pada asuransi jiwa.
Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus diatas Rp. 1.500.000.000 sebagaimana dimaksud, maka pembayaran secara sekaligus hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp. 1.500.000.000.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, pasal 31 dimana menyebutkan bahwa Pengurus Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, atas permintaan dan pilihan peserta, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan syarat :
- Anuitas yang dipilih menyediakan Manfaat Pensiun bagi janda/duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak2nya 100% dari Manfaat Pensiun yang diterima peserta
- Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan2 dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah lebih ketat dalam mengawasi Lembaga yang menyelenggarakan jasa keuangan baik asuransi jiwa maupun Dana Pensiun.
Bilamana terdapat Perusahaan Asuransi Jiwa yang menawarkan produk anuitas seumur hidup namun dapat dibatalkan pada jangka waktu tertentu, DPBCA tidak merekomendasikan skema tersebut karena sudah melanggar dari Undang-undang/Peraturan dari pemerintah maupun OJK.
Apabila peserta tetap akan memilih Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan pembatalan pada jangka waktu tertentu tersebut, maka DPBCA mengingatkan bahwa segala risiko atas pemilihan Asuransi Jiwa tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab peserta.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, Maka ditetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Contoh 1 :
PESERTA A pensiun normal dan memiliki saldo sebesar Rp. 600.000.000,-
Perhitungan 20% dari saldo :Rp. 120.000.000,-
Perhitungan 80% dari saldo (max 1,5 miliar) :Rp. 480.000.000,-
Karena 80% dari perhitungan saldo dibawah Rp. 500 juta, maka saldo dapat diambil tunai
Saldo Gross :Rp. 600.000.000,-
Dipotong Pph 21 final :Rp.(27.500.000),-
Saldo yang disetor ke rekening peserta A sebesar Rp. 572.500.000,-
Contoh 2 :
PESERTA B pensiun normal dan memiliki saldo sebesar Rp. 1.050.000.000,-
Dipotong Pph21 final : (1.050.000.000 – 50.000.000) x 5% = Rp. 50.000.000,-
Saldo Netto MP : 1.050.000.000 – 50.000.000 = Rp. 1.000.000.000,-
MP dibelikan Anuitas (80%) : 1.000.000.000 x 80% = Rp. 800.000.000,-
MP dibayar sekaligus (20%) : 1.000.000.000 x 20% = Rp. 200.000.000,-
Contoh 3 :
PESERTA C pensiun normal dan memiliki saldo sebesar Rp. 1.900.000.000,-
Dipotong Pph21 final : (1.900.000.000 – 50.000.000) x 5% = Rp. 92.500.000,-
Saldo Netto MP : 1.900.000.000 – 92.500.000 = Rp. 1.807.500.000,-
MP dibelikan Anuitas (Maks 1.500.000.000) : 1.500.000.000 – (1.500.000.000 x 5%) = Rp. 1.425.000.000,-
MP dibayar sekaligus : 1.807.500.000 – 1.425.000.000 = Rp. 382.500.000,-
Berikut Matriks Hak Manfaat Pensiun untuk peserta DPBCA :
Aug 14,2017 2258