Sobat Dapen BCA,
Kami ingin menyampaikan surat OJK Nomor S-7/PD.02/2024 Tanggal 20 Februari 2024 perihal Pemasaran Produk Anuitas untuk Peserta Dana Pensiun.
Pada surat ini, OJK menegaskan kembali UU No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 bahwa Produk Anuitas yang dipilih harus memenuhi ketentutan tersebut antara lain pembayaran Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan dilarang surrender atau dicairkan sebelumnya.
Lampiran surat OJK dibawah ini
Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh Peserta DPBCA
Terima kasih
Mar 01,2024 5443