Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Pengertian Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Ada 2 (dua) jenis Dana Pensiun yaitu DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta; dikenal ada 2 jenis Program Pensiun yaitu :

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Anda sebagai Peserta, akan membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan), yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun.

DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dari Dana Pensiun, untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagi peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Dari pengertian ini, maka yang dapat mendirikan DPLK hanya bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

DPBCA merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja karena didirikan oleh PT. Bank Central Asia Tbk. Program pensiun yang dijalankan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Peraturan Dana Pensiun, dikenal dalam industri Dana Pensiun dengan singkatan PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun; PDP ini dapat disetarakan dengan Anggaran Dasar Pada Perseroan Terbatas (PT), karena PDP merupakan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun, baik DPPK maupun DPLK.

  • Iuran Pensiun (IP) adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja.
  • Iuran Peserta adalah (IP) sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta
  • Iuran Pemberi Kerja (IPK) adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh pemberi kerja.
  • Iuran Sukarela Peserta (ISP) adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta Dana Pensiun untuk meningkatkan Manfaat Pensiun

Sesuai dengan PDP DPBCA Pasal 22, Iuran peserta DPBCA sebesar 8% yang terdiri dari Iuran Peserta dipotong sebesar 3% dari Penghasilan Peserta, dan Iuran dari Pemberi Kerja sebesar 5% dari Penghasilan Peserta. Serta Pasal 23, Peserta dapat menambah besaran iuran pensiun dengan mengikuti program Iuran Sukarela Peserta yang bersifat opsional/tidak wajib (sesuai ketentuan SE BCA besaran pilihan 1% - 7% kelipatan 1%).

Usia Pensiun adalah batas usia Peserta dimana hak atas Manfaat Pensiun timbul.

  1. Usia Pensiun Normal ditetapkan sebagai berikut: 
    1. Untuk Peserta yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 12 Januari 2023:

(i) untuk jabatan frontliner adalah 35 (tiga puluh lima) tahun atau 55 (lima puluh lima) tahun sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama BCA;

(ii) untuk jabatan selain frontliner adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

     b. Untuk Peserta yang menjadi Peserta sejak tanggal 12 Januari 2023:

Usia Pensiun Normal adalah 55 (lima puluh lima) tahun atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku di bidang dana pensiun.

  1. Usia Pensiun Dipercepat ditetapkan sebagai berikut:
    1. Untuk Peserta yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 12 Januari 2023:

Usia Pensiun Dipercepat adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Peraturan Dana Pensiun ini;

      b. Untuk Peserta yang menjadi Peserta sejak tanggal 12 Januari 2023:

Usia Pensiun Dipercepat adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b Peraturan Dana Pensiun ini.

Pengelolaan Dana Pensiun BCA

Dana Iuran Peserta selama ini diinvestasikan di beberapa bagian, seperti deposito, saham, obligasi, reksadana, sukuk, SUN, dan lainnya.

Kepesertaan

  1. Setiap karyawan yang telah diangkat sebagai Karyawan tetap PT. BCA, Tbk oleh Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta.
  2. Untuk menjadi Peserta, Karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
  3. Mengiur iuran pensiun setiap bulan.

Contoh :

Karyawan A masuk BCA tanggal 1 Januari 2012 dengan status percobaan/kontrak :

  1. Apabila tanggal 1 April 2012 diangkat sebagai karyawan tetap, maka A mempunyai hak untuk menjadi peserta DPBCA terhitung sejak tanggal 1 April 2012.
  2. Apabila tanggal 1 Februari 2013 diangkat sebagai karyawan tetap, maka A mempunyai hak untuk menjadi peserta Dana Pensiun BCA tanggal 1 Februari 2013.

Peserta mengisi Formulir Data Kepesertaan Dana Pensiun Bank Central Asia dan melengkapi dokumen dengan melampirkan fotokopi KTP dan lainnya, kemudian dokumen dikirim ke HCM (Human Capital Management) BCA untuk divalidasi dan selanjutnya dikirimkan ke DPBCA.

Jika Peserta ingin mengajukan penambahan Iuran (Iuran Sukarela Peserta), dapat mengakses website DPBCA dengan cara login dan masuk ke menu Pengajuan Iuran Sukarela. Namun, pastikan Peserta sudah aktivasi login website DPBCA. Jika belum aktivasi dapat menghubungi :

Admin Customer Service DPBCA

No. WhatsApp : 0815-800-1993 (chat only)

No Telepon Kantor DPBCA : (021) 8581059/60

Saat karyawan/wati BCA akan menjadi peserta baru DPBCA, mengisi Formulir Data Kepesertaan Dana Pensiun Bank Central Asia. Setelah proses pendaftaran peserta baru tersebut, DPBCA mengirimkan ke email Peserta dengan subject <Aktivasi Akun Website DPBCA> berisi User ID dan Password untuk login di website  DPBCA. Apabila Peserta tidak mendapatkan email <Aktivasi Akun Website DPBCA> atau lupa User ID dan Password dapat mengirimkan permohonan kirim ulang kepada DPBCA melalui email ke contact@dpbca.co.id atau menghubungi :

Admin Customer Service DPBCA

No. WhatsApp : 0815-800-1993 (chat only)

No Telepon Kantor DPBCA : (021) 8581059/60

Jenis Manfaat Pensiun

Berikut jenis-jenis manfaat pensiun yang dapat diterima Peserta :

  1. Manfaat Pensiun Normal.
  • Peserta mencapai Usia Pensiun Normal maka berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  • Jumlah Manfaat Pensiun Normal yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibayarkan sekaligus. 
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

 

  1. Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Peserta mengundurkan diri sebagai karyawan/wati BCA dan mencapai Usia Pensiun Dipercepat maka berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat.
  • Jumlah Manfaat Pensiun Dipercepat yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa

 

  1. Manfaat Pensiun Disabilitas.
  • Peserta mengalami cacat yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi maka berhak atas Manfaat Pensiun disabilitas.
  • Jumlah Manfaat Pensiun Disabilitas yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibayarkan sekaligus. Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

 

  1. Pensiun Ditunda
  • Peserta mengundurkan diri sebagai karyawan/wati BCA dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat maka berhak atas Pensiun Ditunda.
  • Peserta tidak dapat mengambil Dana Pensiunnya, namun Peserta mempunyai pilihan sebagai berikut :
  1. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Lainnya; atau
  2. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
  • Jumlah Manfaat Pensiun Ditunda ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.

 

  1. Manfaat Pensiun Pihak Yang Berhak (Pensiun Meninggal Dunia).
  • Peserta meninggal dunia maka Janda/Duda berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda.
  • Jumlah Manfaat Pensiun yang diterima ialah akumulasi iuran pemberi kerja ditambah akumulasi iuran peserta beserta akumulasi hasil pengembangan.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda atau Janda/Duda telah meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun diberikan kepada Anak.
  • Dalam hal peserta  meninggal dunia telah mencapai usia Pensiun Dipercepat, apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp. 625.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp. 625.000.000,- , maka sebesar 20% dari jumlah tersebut dapat diambil sekaligus, dan sisanya sebesar 80% wajib dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus.
  • Dalam hal peserta meninggal dunia, dan tidak mempunyai Janda/Duda maupun Anak, hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak yang Ditunjuk.

 

  1. Peserta berhenti dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DPBCA, dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun peserta sendiri ditambah dengan hasil pengembangannya yang layak.
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DPBCA dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
  • Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain yang masih aktif.

 

Dana Pensiun dapat dicairkan ketika Peserta mencapai usia pensiun normal atau memasuki usia pensiun dipercepat.

Mekanisme pembayaran/pencairan Manfaat Pensiun sesuai ketentuan DPBCA, dokumen pengajuan klaim Manfaat Pensi kami terima dengan lengkap sampai tanggal 08 setiap bulannya.

Untuk pembayaran/pencairan klaim MP DPBCA dilakukan antara tanggal 16 - 18 setiap 1 bulan sekali (memastikan tanggal jalannya transaksi, Peserta dapat konfirmasi ke CS DPBCA via chat WhatsApp : 0815-800-1993 pada H-3), apabila dokumen klaim DP terima melewati tanggal 08, kami proses bulan berikutnya.

Anuitas Seumur Hidup adalah produk Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun atau Janda/Duda dan/atau Anak Peserta untuk jangka waktu seumur hidup atau jangka waktu tertentu.

                           
Dana pensiun berkewajiban membelikan program Anuitas Seumur Hidup pada Perusahaan Asuransi Jiwa atas pilihan Peserta, apabila saldo manfaat pensiun Peserta > Rp 625.000.000,-

Tidak boleh, DPBCA dilarang menunjuk dan kerjasama kepada salah satu Perusahaan Asuransi Jiwa untuk Produk Anuitas atau DPLK tertentu, DPBCA menjalankan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai dengan pilihan Peserta.

Peserta dapat melihat nama – nama perusahaan asuransi yang terdaftar melalui website OJK,

INFORMASI ASURANSI JIWA : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi/Pages/Direktori-Asuransi-Triwulan-IV-2023.aspx

Pemilihan perusahaan asuransi dan produk anuitas merupakan wewenangan Peserta/Ahli Waris/Pihak Yang Berhak, maka sebelum Peserta mengambil keputusan untuk memilih perusahaan asuransi dan produk anuitas, baiknya Peserta melakukan penilaian dengan mempertimbangkan dari segi aspek – aspek berikut:

  1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun,
  2. Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit,
  3. Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
  4. Besaran Manfaat Bulanan yang diberikan Perusahaan Asuransi dinilai secara wajar.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang jangka waktunya seumur hidup dan tidak dapat dicairkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah lebih ketat dalam mengawasi Lembaga yang menyelenggarakan jasa keuangan baik asuransi jiwa maupun Dana Pensiun. Bilamana terdapat Perusahaan Asuransi Jiwa yang menawarkan produk anuitas seumur hidup namun dapat dibatalkan pada jangka waktu tertentu, DPBCA tidak merekomendasikan skema tersebut karena sudah melanggar dari Undang-Undang/Peraturan dari Pemerintah maupun OJK. 

Apabila Peserta tetap akan memilih Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan pembatalan pada jangka waktu tertentu tersebut, maka segala risiko atas pemilihan Asuransi Jiwa tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Peserta.

Proses Pembelian Produk Anuitas oleh DPBCA dilakukan dengan mekanisme sbb :

  1. Saat Peserta DPBCA telah memilih perusahaan asuransi, selanjutnya marketing/staff perusahaan asuransi akan menyampaikan form Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk diisi oleh Peserta DPBCA dan diserahkan kepada marketing/staff perusahaan asuransi.
  2. Peserta DPBCA telah menyetujui pilihan perusahaan asuransi, maka Peserta dapat melengkapi dokumen klaim ke Dana Pensiun dengan mengisi Form Pengunduran Diri sebagai Peserta Dana Pensiun BCA dan mencantumkan nama perusahaan asuransi yang dipilih.
  3. Pihak Perusahaan Asuransi selanjutnya menyampaikan permohonan kepada DPBCA secara tertulis mengenai permintaan pengalihan dana Peserta DPBCA ke Perusahaan Asuransi.
  4. Sebelum mengalihkan dana ke Perusahaan Asuransi, DPBCA akan melakukan konfirmasi kepada Peserta DPBCA atas pilihan perusahaan asuransi dan produk anuitas.
  5. DPBCA akan mengalihkan dana ke perusahaan asuransi setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan setelah melakukan rekonfirmasi kepada Peserta.

Pajak Penghasilan atas Manfaat pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Saat ini yang berlaku Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pada Pasal 5 ditetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan uang Manfaat Pensiun adalah untuk Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pertama tidak terkena pajak, sisanya terkena pajak maksimal 5%.

Contoh :

  • Apabila saldo Peserta saat pensiun Rp. 40.000.000,- maka Peserta tidak dikenakan pajak.
  • Apabila saldo Peserta saat pensiun Rp. 80.000.000,- maka Peserta akan dikenakan pajak sebesar 5% dari sisa pengurangan saldo Peserta dikurangi Rp. 50.000.000,- .

Lain-Lain

Format user id untuk login di website DPBCA menggunakan format 8 digit NIP karyawan BCA.

Peserta untuk mendapatkan informasi DPBCA melalui website www.dpbca.co.id, dimana peserta dapat melihat perkembangan dan informasi pengelolaan dana pensiun beserta informasi perkembangan saldo hak manfaat pensiun setiap bulannya.

Media website juga menyediakan forum komunikasi dimana Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran untuk perbaikan dan kemajuan institusi dana pensiun pada menu Kontak – Saran dan Pendapat.

Peserta dalam menyampaikan Saran dan Pendapat, dapat juga dilakukan melalui surat kepada DPBCA atau melalui email ke contact@dpbca.co.id

Untuk mengetahui saldo Peserta DPBCA, Peserta dapat mengecek langsung ke website DPBCA dengan cara login ke website DPBCA atau dengan cara menghubungi kami di nomor telepon 021- 8581059/60.

Jika belum pernah aktivasi login website DPBCA, Peserta dapat mengajukan aktivasi dengan mendaftarkan email pribadi Peserta untuk memperoleh user id dan password. 

Di website DPBCA, Peserta dapat melihat Informasi Saldo, Informasi Kepesertaan, Informasi Regulasi, Cara Pencairan Manfaat Pensiun, Informasi Investasi, dan Berita mengenai DPBCA dan anak-anak perusahaan DPBCA.

Pembayaran Manfaat Pensiun dari DPBCA tidak dipotong bagian kontribusi perusahaan. (Bagian kontribusi perusahaan dalam iuran DP akan diperhitungkan dalam pembayaran pesangon karyawan BCA sesuai aturan PKB BCA).

Potongan DPBCA pada rincian Kompensasi adalah pengembalian iuran pokok kontribusi dari perusahaan sebesar 2/8 dari total Iuran Pokok Dana Pensiun.

Iuran Pokok DP adalah 8% terdiri dari : 3% Iuran Pekerja dan 5% Iuran Pemberi Kerja (Kontribusi dari BCA)

Pengembalian Iuran Pemberi Kerja (Kontribusi BCA) yang dikembalikan sebesar 2% dipotong dari pesangon. Jadi Saldo DP yang akan Peserta terima dari DPBCA diberikan sepenuhnya (setelah dipotong pajak).

FAQ