Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun disusun dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun disusun dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam pembubaran dan likuidasi dana pensiun.