Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank ini dibuat dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank, dan untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan non-bank.
Selengkapnya : (Sumber)