Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

PERATURAN PEMERINTAH NO 76 TAHUN 1992

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

 

a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelengaraan Program Pensiun;

b.      bahwa untuk penyelengaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalan hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;

c.       bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
 

Mengingat :

 

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
 

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

Unduh