Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.03/2010 Peraturan Menkeu ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
