Direksi PT Bank Central Asia, Tbk selaku Pendiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Central Asia telah menetapkan Pedoman Teknis Pembagian Hasil Pengembangan Dana Pensiun Bank Central Asia, melalui Surat Keputusan No.004A/SK/PENDIRI/DP/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Penetapan tersebut didasarkan antara lain :
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun;
b. Keputusan Direksi PT Bank Central Asia, Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Central Asia nomor 002/SK/DIR/DP/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Central Asia.
Pengertian Peserta Pasif :
1. Mantan karyawan PT Bank Central Asia, Tbk (Pendiri) yang telah berhenti dari kepesertaan DPBCA, namun manfaat pensiunnya belum dialihkan ke dana pensiun lain atau pihak ketiga atau belum dicairkan; dan/atau
2. Peserta yang tidak membayarkan iuran pensiun. Ketetapan sebagai peserta pasif adalah sejak iuran pensiun tidak dibayarkan.
Metode Hasil Pengembangan Bagi Peserta Pasif :
1. Peserta Pasif mendapatkan hasil pengembangan bunga yang layak. Pemberian bunga dimaksudkan agar Peserta Pasif saat melakukan klaim, tidak hanya memperoleh saldo terakhir pada saat berhenti iuran, akan tetapi juga memperoleh hasil pengembangan dari saldo yang disimpan tersebut berupa bunga yang layak.
Bunga yang layak didasari dari penjelasan Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 24 yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta.
2. Pengenaan Biaya Administrasi pengelolaan dana bagi Peserta Pasif sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Sep 01,2021 894