APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM?
Whistleblowing System (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal DPBCA untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal DPBCA. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
TUJUAN
Penerapan whistleblowing system di DPBCA memiliki tujuan:
- Membangun kesadaran para stakeholder (Karyawan, Peserta, dan pihak lainnya) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal DPBCA tanpa rasa takut dan khawatir karena kerahasiaan pelapor terjamin.
- Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor (whistleblower).
JENIS FRAUD/PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas:
-
Korupsi meliputi:
- benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen;
- penyuapan;
- penerimaan tidak sah; dan/atau
- pemerasan;
-
Penyalahgunaan aset meliputi:
- penyalahgunaan uang tunai;
- penyalahgunaan persediaan; dan/atau
- penyalahgunaan aset lainnya;
-
kecurangan laporan keuangan meliputi:
- melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
- mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;
- penipuan;
- pembocoran informasi rahasia; dan/atau
- tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KERAHASIAAN PELAPOR
Dalam penerapan whistleblowing system, DPBCA akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
