APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM?
Whistleblowing System (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal DPBCA untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal DPBCA. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
TUJUAN
Penerapan whistleblowing system di DPBCA memiliki tujuan:
- Membangun kesadaran para stakeholder (Karyawan, Peserta, dan pihak lainnya) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal DPBCA tanpa rasa takut dan khawatir karena kerahasiaan pelapor terjamin.
- Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor (whistleblower).
JENIS FRAUD/PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:
- Kecurangan;
- Penipuan;
- Penggelapan aset;
- Pembocoran informasi; dan
- Tindak pidana dana pensiun.
KERAHASIAAN PELAPOR
Dalam penerapan whistleblowing system, DPBCA akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.