Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Anuitas

Anuitas

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu (secara berkala).

Dasar munculnya kewajiban peserta membeli anuitas, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, dana pensiun sebagai dana yang disimpan untuk memenuhi kebutuhan peserta setelah pensiun, maka manfaat pensiun peserta diharapkan dapat tetap dinikmati secara berkala (bulanan).

Berdasarkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana, yaitu :

  1. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta harus dilakukan secara berkala.
  2. Peserta yang ketika mengundurkan diri sebagai Peserta Dana Pensiun BCA, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun (saldo DP) secara sekaligus. 
  3. Manfaat Pensiun (saldo DP) yang menjadi hak Peserta sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (80% dari saldo kurang dari atau sama dengan Rp. 625.000.000,-), berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.

Sehingga, Manfaat Pensiun (saldo DP) sebesar lebih dari Rp500.000.000, (80% dari saldo Rp. 625.000.000,-), harus membeli Anuitas pada perusahaan Asuransi Jiwa atau program Manfaat Berkala pada Dana Pensiun.

Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta yang dibayarkan oleh Dana Pensiun harus memenuhi ketentuan OJK.

 

Dalam POJK No. 27 Tahun 2023 pasal 39 terdapat penjelasan bahwa :

Peserta dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan cara:

  1. Dibayarkan oleh Dana Pensiun (jika Dana Pensiun mempunyai program manfaat berkala)
  2. Memilih untuk membeli anuitas dari perusahaan asuransi.

Peserta harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa dengan syarat anuitas yang dipilih:

  1. Menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
  3. Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
  4. Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pemilihan anuitas tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh Peserta karena Manfaat Pensiun yang bersangkutan akan dikelola oleh asuransi jiwa selama seumur hidup sampai dengan janda / duda dan anak.

Peserta yang harus membeli Anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud di atas ialah sebagai berikut :

  • Peserta Usia Pensiun Normal (55 tahun)
  • Peserta Usia Pensiun Dipercepat (< 55 tahun)
  • Peserta Pensiun Disabilitas
  • Peserta yang meninggal dunia telah mencapai usia pensiun dipercepat

 

Contoh Perhitungan Manfaat Pensiun :

Peserta A

Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 615.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :

Mengingat saldo MP 80% < Rp.500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp. 586.750.000,-).

 

Peserta B

Manfaat Pensiun (saldo DP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 635.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya, sbb :

Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp.484.600.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 121.150.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.

Daftar Nama - nama Perusahaan Asuransi Jiwa yang terdaftar di OJK dapat diunduh di website OJK.

Untuk melihat selengkapnya klik tautan berikut ini Daftar Nama Asuransi Jiwa (OJK)

Peserta harus menghubungi Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilihnya untuk pembelian Anuitas.

PENYANGKALAN  (DISCLAIMER) :

  • Daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa hanya untuk informasi bagi Peserta Dana Pensiun BCA saja, dan BUKAN merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karenanya, daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa tidak mengikat Peserta. 
  • Dana Pensiun BCA tidak memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan perusahaan asuransi jiwa, karenanya antara Dana Pensiun BCA dan perusahaan asuransi jiwa TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM apa pun.
  • Pemilihan perusahaan asuransi jiwa adalah atas keputusan Peserta sepenuhnya, tanpa paksaan, pengaruh, rekomendasi, dan saran dari Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan karyawan Dana Pensiun BCA.
  • Dana Pensiun BCA tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) perusahaan asuransi jiwa, baik sekarang mau pun di kemudian hari.  
  • Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pembelian anuitas kepada perusahaan asuransi jiwa, menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan Dana Pensiun BCA, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan Dana Pensiun BCA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari ahli waris Peserta/ Peserta sendiri.