Login Daftar DPLK Info Kepesertaan

Regulasi

Regulasi

POJK Nomor 27 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun


Unduh file

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Unduh file

POJK Nomor 16 Tahun 2023 mengenai Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Unduh file

POJK Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dakam Kegiatan Jasa Keuangan


Unduh file

POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat


Unduh file

POJK Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Perintah Tertulis


Unduh file

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Unduh file

POJK No. 11/POJK.05/2021 Mengenai Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan


Unduh file

POJK No. 9 /POJK.05/2021 Mengenai Penatapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan LJKNB


Unduh file

POJK No. 4 /POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB


Unduh file

POJK Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Unduh file

POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Unduh file

POJK Nomor 28/POJK.05/2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Unduh file

POJK Nomor 24/POJK.05/2019 Tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

POJK Nomor 29/POJK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun


Unduh file

POJK Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 22/SEOJK.05/2021 PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LJKNB


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 16/SEOJK.04/2021 BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK 


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.27 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN


Unduh file

POJK Nomor 56/POJK.05/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Unduh file

SEOJK NO. 4/SEOJK.05/2021 BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN BERKALA DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.22 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 28/SEOJK.05/2020 PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.9 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN


Unduh file

POJK Nomor 17/POJK.5/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 22/SEOJK.05/2020 PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DANA PENSIUN UU NO.4 TAHUN 2023


Unduh file

POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Unduh file

SEOJK NO. 17/SEOJK.04/2020 PEDOMAN PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

POJK tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 19/SEOJK.05/2019 INVESTASI PENYERTAAN LANGSUNG DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.11/POJK.02/2021 TENTANG PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

POJK Nomor 15/POJK.5/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. - Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 15/SEOJK.05/2019 PENILAIAN KEMBALI PIHAK UTAMA LJKNB


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.9/POJK.05/2021 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LJKNB


Unduh file

POJK Nomor 14/POJK.5/2016​ tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. 

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 3/SEOJK.05/2019 BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN BERKALA DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.4/POJK.05/2021 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LJKNB


Unduh file

POJK Nomor 13/POJK.5/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 17/SEOJK.07/2018 PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.60/POJK.05/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS POJK NO.5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 36/SEOJK.03/2017 TATA CARA PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF KOMPARASI POJK TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN


Unduh file

Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 30/SEOJK.07/2017 PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN LITERASI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.44/POJK.05/2020 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LJKNB


Unduh file

Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 12/SEOJK.05/2016 PERSYARATAN PENGETAHUAN DI BIDANG DANA PENSIUN SERTA TATA CARA PEMENUHANNYA BAGI PENGURUS DPPK DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DPLK


Unduh file

UU Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.40/POJK.05/2020 TENTANG PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LJKNB


Unduh file

POJK Nomor 3/POJK.05/2015 mengenai Investasi Dana Pensiun


Unduh file

SEOJK NO. 10/SEOJK.05/2016 PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN LAPORAN HASIL PENILAIAN SENDIRI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LJKNB


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.30/POJK.05/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS POJK NO.11/POJK.05/2014 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG LJKNB


Unduh file

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Nomor 50/PMK.010/2012

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

 

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a.       Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;

b.      Bahwa untuk mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3477);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 76 Thun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiu Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

4.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. 


Unduh file

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 2/SEOJK.05/2015 PENILAIAN TINGKAT RISIKO DANA PENSIUN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.28/POJK.05/2020 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LJKNB


Unduh file

Peraturan Menkeu ini dibuat untuk mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi.


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank ini dibuat dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank, dan untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan non-bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 14/SEOJK.07/2014 KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.15/POJK.05/2019 TENTANG TATA KELOLA DANA PENSIUN


Unduh file

Peraturan Dana Pensiun Bank Central Asia - 2022


Unduh file

Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.03/2010

Peraturan Menkeu ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank disusun dalam rangka mewujudkan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 13/SEOJK.07/2014 PERJANJIAN BAKU


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.8/POJK.05/2018 TENTANG PENDANAAN DANA PENSIUN


Unduh file

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 234/PMK.03/2009
TENTANG
BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN
KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK
PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

 

a.       bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenaipenghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang-bidang tertentu yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali mengenai bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan;

Mengingat :

 

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIDANG
PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN
PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG
DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun disusun dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam pembubaran dan likuidasi dana pensiun.


Unduh file

SEOJK NO. 12/SEOJK.07/2014 PENYAMPAIAN INFORMASI DALAM RANGKA PEMASARAN PRODUK DAN/ATAU LAYANAN JASA KEUANGAN


Unduh file

Peraturan Dana Pensiun Bank Central Asia - 2021


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.5/POJK.05/2018 TENTANG LAPORAN BERKALA DANA PENSIUN


Unduh file

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.       bahwa untuk meringankan biaya administrasi pembayaran bulanan Manfaat Pensiun dan menyesuaikan terjadinya kenaikan harga, besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan;

b.      bahwa sejalan dengan tujuan tersebut, pengaturan mengenai besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/ 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/ KMK.06/ 2002, perlu untuk disempurnakan;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/ 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

4.      Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/ KMK.017/ 1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/ KMK.06/ 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/ KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT
PENSIUN.


Unduh file

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2009
TENTANG
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;


Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI
TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

 


Unduh file

POJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada ​Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 2/SEOJK.07/2014 PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN


Unduh file

Peraturan Dana Pensiun Bank Central Asia - 2018


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.51/POJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK


Unduh file

UU Tentang Dana Pensiun.


Unduh file

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 343/KMK.017/1998
TENTANG
IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

a.       bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun,
maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang
wajar;

b.      bahwa sejalan dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan maksimum iuran dan
manfaat pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;

c.       bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
 

Mengingat :

 

1.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3507);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3508);

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1988.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.


Unduh file

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

 

a.       bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelengaraan Program Pensiun;

b.      bahwa untuk penyelengaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun secara berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalan hal terjadi penangguhan pemupukan Manfaat Pensiun, pemisahan dan penggabungan serta likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja;

c.       bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
 

Mengingat :

 

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
 

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA PENSIUN PEMBERI KERJA


Unduh file

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Selengkapnya : (Sumber)


Unduh file

SEOJK NO. 31/SEOJK.07/2017 PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN


Unduh file

Peraturan Dana Pensiun Bank Central Asia - 1993


Unduh file

RINGKASAN EKSEKUTIF POJK NO.5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN


Unduh file